Banda Aceh - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (29/10) kembali melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dan penggelapan dana beasiswa Jalur Pengembangan Daerah (JPD) di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh. Saksi yang diperiksa Senin kemarin sebanyak lima orang. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah itu dilakukan sejak pukul 10.00 Wib hingga menjelang sore hari. "Kelima saksi yang diperiksa ini merupakan lanjutan dari saksi-saksi yang kita panggil, untuk kita mintai keterangan terkait dugaan penyimpangan beasiswa Unsyiah," ujar Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH kepada Analisa, Senin (29/10).
Ilutrasi |
Menurutnya, kelima saksi yang diperiksa sepanjang hari tersebut berasal dari kampus Unsyiah dan empat pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. Mereka adalah Dekan FKIP Unsyiah, Prof Dr Yusuf Aziz, yang merupakan koordinator pada program pendidikan calon guru daerah terpencil (gurdacil) Aceh tahun 2009-2010.
Kemudian saksi atas nama Santu, Bendahara Pengeluaran Belanja Bantuan pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh tahun 2009-2010. Kepala Seksi Pengendalian Anggaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh, Reza Saputra yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Belanja Bantuan tahun anggaran 2009-2010.
Selanjutnya, Syaiba Ibrahim, Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Aceh tahun 2010 dan Abdullah, Bendahara Pembantu pada Biro Keistimewaan Setda Aceh 2009-2010.
Penyaluran
Terkait materi pemeriksaan dan pertanyaan yang diajukan kepada para saksi tersebut, Amir Hamzah menyatakan, secara umum masih berkaitan dengan penyaluran beasiswa dan aliran dana tersebut.
Menurutnya, penyimpangan beasiswa bantuan Pemprov Aceh tahun 2009 dan 2010 kepada Unsyiah itu senilai Rp17,6 miliar. Pada 2009 dan 2010, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh melalui Biro Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) menyalurkan dana beasiswa melalui rekening Unsyiah sebesar Rp17.603.652.000.
Dana tersebut diberikan karena adanya MoU antara Pemprov Aceh dengan Unsyiah dan khusus untuk program JPD tahun 2009 diberikan sebesar Rp2.063.936.000 buat 81 mahasiswa, sedangkan tahun 2010 sebesar Rp4.281.591.000.
Dana beasiswa tersebut untuk membiayai perkuliahan, hidup, asrama, buku, pendaftaran dan biaya perlengkapan mahasiswa lainnya. Dugaan penyimpangan berawal adanya penarikan dana beasiswa JPD dari rekening Unsyiah oleh Rektor Unsyiah yang saat itu dijabat Prof Dr Darni M Daud MA sebesar Rp2.050.817.500.
Dana yang ditarik mantan Rektor Unsyiah itu diduga tidak disalurkan/digunakan untuk beasiswa JPD, namun untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan dan hingga saat ini belum disetorkan kembali ke rekening Unsyiah.
Meski demikian, pihak penyidik Kejati Aceh sampai sekarang belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini, meskipun sudah ditingkatkan ke penyidikan beberapa waktu lalu.
Kemudian saksi atas nama Santu, Bendahara Pengeluaran Belanja Bantuan pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh tahun 2009-2010. Kepala Seksi Pengendalian Anggaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh, Reza Saputra yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Belanja Bantuan tahun anggaran 2009-2010.
Selanjutnya, Syaiba Ibrahim, Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Aceh tahun 2010 dan Abdullah, Bendahara Pembantu pada Biro Keistimewaan Setda Aceh 2009-2010.
Penyaluran
Terkait materi pemeriksaan dan pertanyaan yang diajukan kepada para saksi tersebut, Amir Hamzah menyatakan, secara umum masih berkaitan dengan penyaluran beasiswa dan aliran dana tersebut.
Menurutnya, penyimpangan beasiswa bantuan Pemprov Aceh tahun 2009 dan 2010 kepada Unsyiah itu senilai Rp17,6 miliar. Pada 2009 dan 2010, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh melalui Biro Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) menyalurkan dana beasiswa melalui rekening Unsyiah sebesar Rp17.603.652.000.
Dana tersebut diberikan karena adanya MoU antara Pemprov Aceh dengan Unsyiah dan khusus untuk program JPD tahun 2009 diberikan sebesar Rp2.063.936.000 buat 81 mahasiswa, sedangkan tahun 2010 sebesar Rp4.281.591.000.
Dana beasiswa tersebut untuk membiayai perkuliahan, hidup, asrama, buku, pendaftaran dan biaya perlengkapan mahasiswa lainnya. Dugaan penyimpangan berawal adanya penarikan dana beasiswa JPD dari rekening Unsyiah oleh Rektor Unsyiah yang saat itu dijabat Prof Dr Darni M Daud MA sebesar Rp2.050.817.500.
Dana yang ditarik mantan Rektor Unsyiah itu diduga tidak disalurkan/digunakan untuk beasiswa JPD, namun untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan dan hingga saat ini belum disetorkan kembali ke rekening Unsyiah.
Meski demikian, pihak penyidik Kejati Aceh sampai sekarang belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini, meskipun sudah ditingkatkan ke penyidikan beberapa waktu lalu.
0 komentar:
Post a Comment