Headlines News :
Home » » Tidak Ada Rumah Ibadah Ditutup di Aceh

Tidak Ada Rumah Ibadah Ditutup di Aceh

Written By Unknown on Tuesday, October 30, 2012 | 7:54:00 AM

Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Aceh, Drs Ibnu Sa’dan M.Pd menyatakan, tidak benar informasi yang menyatakan ada penutupan sejumlah rumah ibadah umat beragama di Kota Banda Aceh. "Tolong dipahami, tidak ada penutupan satu pun rumah ibadah yang dilakukan Pemko Banda Aceh, kecuali penertiban terhadap rumah ibadah yang tidak mengantongi izin dan meresahkan warga sekitar," tegas Ibnu Sa’dan kepada wartawan, Senin (29/10).

Menurutnya, yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yakni penertiban terhadap sejumlah rumah ibadah yang tidak berizin, juga karena menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari masyarakat sekitar.

Dikatakan, hingga kini gereja dan vihara yang resmi dan memiliki izin mendirikan rumah ibadah serta telah puluhan tahun berdiri, tidak terusik sedikit pun.

"Kalau ada yang bilang ada penutupan gereja atau vihara di Banda Aceh, coba tunjukkan pada kami, gereja mana yang ditutup. Saat ini semua gereja di Banda Aceh, umatnya masih bisa beribadah dengan tenang dan nyaman tanpa ada gangguan dari pihak mana pun, dan itu dilindungi oleh pemerintah," jelasnya.

Dia menambahkan, Kemenag Provinsi Aceh sangat mendukung langkah Pemko Banda Aceh karena sangat bijak sebagai upaya mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.

"Sebelum ditertibkan, Pemko Banda Aceh sudah menggelar rapat melibatkan antara lain tokoh agama Islam, Kristen dan Budha serta pihak keamanan dan Kemenag. Semua yang hadir mendukung keputusan rapat tersebut, tanpa ada satu pun yang merasa keberatan," ujarnya.

Ikuti Prosedur

Ibnu Sa’dan menyatakan, jika suatu umat beragama ingin mendirikan rumah ibadah, maka perlu mengikuti prosedur yang telah disepakati bersama di antaranya Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri serta Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah.

"Yang dihentikan atau ditutup itu bukan gereja atau wihara, melainkan bangunan-bangunan atau pertokoan yang digunakan oleh sejumlah warga untuk melakukan ritual agamanya, dan aktivitas menggunakan bangunan atau tempat ini tidak mengajukan izin terlebih dahulu. Tentu saja ini dikatakan ilegal. Karena ini aktivitas ilegal, makanya kita hentikan, apa pun nama kegiatannya," tegas Ibnu.

Saat ini, kata Ibnu Sa’dan, suasana aktivitas warga dan kerukunan beragama di Kota Banda Aceh, dan Provinsi Aceh umumnya, sangat kondusif dan harmonis. "Sejak zaman dulu tidak pernah ada kisruh antar-umat beragama di Aceh karena semua masyarakat memegang prinsip saling menghargai dan menghormati, dan kondisi ini jangan diganggu," harapnya.

Sementara Wakil Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal menyatakan, Pemko Banda Aceh meminta semua pihak untuk tidak salah memahami upaya penghentian aktivitas di beberapa bangunan yang digunakan sebagai tempat melaksanakan ritual agama oleh warga non-Muslim di Ibukota Provinsi Aceh itu.

"Kita lakukan karena rasa kemanusiaan, dan kepedulian terhadap keharmonisan hubungan antar-umat beragama di Aceh, khususnya di Banda Aceh. Kita tidak mau terjadi hal yang tidak kita inginkan. Kalau masyarakat sekitar sudah meminta agar itu dihentikan, pastilah itu sudah memberi rasa tidak nyaman, dan kondisi ini dilaporkan masyarakat kepada pemerintah, dan pemerintah mengambil langkah terbaik untuk memberi rasa aman dan tertib serta nyaman kepada masyarakat," kata Illiza. 
 
Share this article :

0 komentar:

 
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2012. Visit Aceh - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Fuad Heriansyah
Copyright ©