Headlines News :
Home » » Penggunaan Dana Migas dan Otsus Aceh Masih Bermasalah

Penggunaan Dana Migas dan Otsus Aceh Masih Bermasalah

Written By Unknown on Sunday, August 5, 2012 | 11:50:00 AM

Banda Aceh, Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah menyatakan, penggunaan dana tambahan bagi hasil minyak dan gas (Migas) dan Otonomi Khusus (Otsus) Aceh selama ini, masih banyak terjadi permasalahan.
Menurutnya, setelah mempelajari subtansi Qanun No. 2 Tahun 2008 dan mendengarkan laporan realisasi Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) Migas dan Otsus yang telah lalu, paling tidak ada dua permasalah dalam implementasi di lapangan, yaitu terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan. 

 

Dari segi perencanaan ada ada empat hal yang mengemuka. Pertama, besarnya beban provinsi untuk melaksanakan program-program prioritas dalam rangka percepatan pembangunan (infrastruktur strategis, JKA, BKPG, dan beasiswa pendidikan). Kedua, belum sinergisnya usulan program dan kegiatan Otsus-Migas dengan prioritas pembangunan. Selama ini usulan program Otsus-Migas dilaksanakan terpisah dengan Musrembang Aceh.

Ketiga, dana Otsus memang dikelola provinsi namun tidak sepenuhnya dapat berpedoman kepada RPJM Aceh karena harus disetujui oleh DPR kabupaten/kota. Keempat, dari sisi waktu usulan kabupaten/kota sulit diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan tahunan (RKPA dan KUA PPAS), karena usulan kabupaten/kota harus mendapat persetujuan DPRK yang sering terlambat (melebihi batas waktu bulan Mei tahun perencanaan).

Sedangkan dari aspek pelaksanaan, ujar Zaini, ada tiga persoalan. Pertama, masih adanya kegiatan pembangunan fisik yang diusulkan kabupaten/kota tidak didukung dengan kesiapan lahan/tanah, DED dan dokumen lainnya.

Kedua, masih terjadi kesulitan koordinasi antara Kuasa Pengguna Anggaran (SKPK) dengan Pengguna Anggaran (SKPA), sehingga terlambatnya pelaksanaan kegiatan (Otsus). Ketiga, adanya usulan revisi/penyesuaian baik kegiatan maupun pagu anggaran dari pemerintah kabupaten/kota dan beberapa SKPA (umumnya terjadi pada Otsus).

Revisi Qanun

Guna mengefektifkan penggunaan tambahan dana bagi hasil migas dan Otsus yang selama ini diterima, Pemerintah Aceh segera mempertimbangkan untuk melakukan revisi Qanun No. 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Migas dan Penggunaan Dana Otsus.

Qanun tersebut berisi formulasi pembagian Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) Migas dan Otsus antara Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota. Berdasarkan Qanun itu, selama ini pemerintah kabupaten/kota menerima alokasi otsus-migas 60 persen, sedangkan pemerintah provinsi mendapat 40 persen.

Sebesar 60 persen jatah pemerintah kabupaten/kota tersebut bukan dalam bentuk transfer tunai, tetapi dalam bentuk program yang diusulkan kabupaten/kota atas persetujuan DPRK kepada pemerintah provinsi.

Penegasan rencana revisi qanun tersebut disampaikan Gubernur Zaini Abdullah dalam rapat koordinasi Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), Jumat (3/8), di ruang rapat gubernur. Hadir Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan Ketua TAPA yang juga Sekda Aceh Drs T Setia Budi beserta seluruh anggota TAPA.

"Berangkat dari fakta ini, dengan berkoordinasi dengan DPRA, Pemerintah Aceh akan segera melakukan revisi qanun tersebut. Kita berharap setelah dilakukan revisi nantinya realisasi dana Otsus-Migas tersebut akan lebih berkualitas dan rakyat dapat merasakan manfaatnya yang lebih baik," ujar Zaini Abdullah.

Menurut gubernur, revisi qanun tersebut mutlak diperlukan dalam rangka memastikan agar realisasi TDBH Migas dan Otsus ke depan dapat lebih langsung dirasakan manfaatnya bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. "Jadi tidak ada kepentingan apa pun dari rencana revisi ini, kecuali untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Karena otonomi Aceh berada di tingkat provinsi, maka menjadi kewajiban moral dan konstitusi Pemerintah Aceh untuk memastikan dana Otsus-Migas digunakan tepat sasaran," jelas gubernur.

Menurutnya, saat ini intensitas kerja DPRA sangat tinggi, namun dia berharap ada waktu yang dialokasikan DPRA untuk agenda pembahasan revisi qanun ini. "Ini penting, karena limit waktu pengesahan revisi qanun ini akan berkaiatan langsung dengan pembahasan APBA 2013 karena qanun ini akan berlaku efektif pada tahun anggaran tersebut," katanya.

Terkait permintaan gubernur tersebut, Sekda Aceh mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna menyukseskan revisi Qanun No. 2 Tahun 2008.

Harian Analisa
Share this article :

0 komentar:

 
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2012. Visit Aceh - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Fuad Heriansyah
Copyright ©