Banda Aceh, Gubernur Aceh dr
Zaini Abdullah menyatakan, penggunaan dana tambahan bagi hasil minyak
dan gas (Migas) dan Otonomi Khusus (Otsus) Aceh selama ini, masih banyak
terjadi permasalahan.
Menurutnya, setelah
mempelajari subtansi Qanun No. 2 Tahun 2008 dan mendengarkan laporan
realisasi Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) Migas dan Otsus yang telah
lalu, paling tidak ada dua permasalah dalam implementasi di lapangan,
yaitu terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan.
Dari segi perencanaan ada ada empat hal yang mengemuka. Pertama,
besarnya beban provinsi untuk melaksanakan program-program prioritas
dalam rangka percepatan pembangunan (infrastruktur strategis, JKA, BKPG,
dan beasiswa pendidikan). Kedua, belum sinergisnya usulan program dan
kegiatan Otsus-Migas dengan prioritas pembangunan. Selama ini usulan
program Otsus-Migas dilaksanakan terpisah dengan Musrembang Aceh.
Ketiga, dana Otsus memang dikelola provinsi namun tidak sepenuhnya dapat
berpedoman kepada RPJM Aceh karena harus disetujui oleh DPR
kabupaten/kota. Keempat, dari sisi waktu usulan kabupaten/kota sulit
diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan tahunan (RKPA dan KUA PPAS),
karena usulan kabupaten/kota harus mendapat persetujuan DPRK yang
sering terlambat (melebihi batas waktu bulan Mei tahun perencanaan).
Sedangkan dari aspek pelaksanaan, ujar Zaini, ada tiga persoalan.
Pertama, masih adanya kegiatan pembangunan fisik yang diusulkan
kabupaten/kota tidak didukung dengan kesiapan lahan/tanah, DED dan
dokumen lainnya.
Kedua, masih terjadi kesulitan koordinasi antara Kuasa Pengguna Anggaran
(SKPK) dengan Pengguna Anggaran (SKPA), sehingga terlambatnya
pelaksanaan kegiatan (Otsus). Ketiga, adanya usulan revisi/penyesuaian
baik kegiatan maupun pagu anggaran dari pemerintah kabupaten/kota dan
beberapa SKPA (umumnya terjadi pada Otsus).
Revisi Qanun
Guna mengefektifkan penggunaan tambahan dana bagi hasil migas dan Otsus
yang selama ini diterima, Pemerintah Aceh segera mempertimbangkan untuk
melakukan revisi Qanun No. 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian
Tambahan Dana Bagi Hasil Migas dan Penggunaan Dana Otsus.
Qanun tersebut berisi formulasi pembagian Tambahan Dana Bagi Hasil
(TDBH) Migas dan Otsus antara Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota.
Berdasarkan Qanun itu, selama ini pemerintah kabupaten/kota menerima
alokasi otsus-migas 60 persen, sedangkan pemerintah provinsi mendapat 40
persen.
Sebesar 60 persen jatah pemerintah kabupaten/kota tersebut bukan dalam
bentuk transfer tunai, tetapi dalam bentuk program yang diusulkan
kabupaten/kota atas persetujuan DPRK kepada pemerintah provinsi.
Penegasan rencana revisi qanun tersebut disampaikan Gubernur Zaini
Abdullah dalam rapat koordinasi Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA),
Jumat (3/8), di ruang rapat gubernur. Hadir Wakil Gubernur Aceh, Muzakir
Manaf dan Ketua TAPA yang juga Sekda Aceh Drs T Setia Budi beserta
seluruh anggota TAPA.
"Berangkat dari fakta ini, dengan berkoordinasi dengan DPRA, Pemerintah
Aceh akan segera melakukan revisi qanun tersebut. Kita berharap setelah
dilakukan revisi nantinya realisasi dana Otsus-Migas tersebut akan lebih
berkualitas dan rakyat dapat merasakan manfaatnya yang lebih baik,"
ujar Zaini Abdullah.
Menurut gubernur, revisi qanun tersebut mutlak diperlukan dalam rangka
memastikan agar realisasi TDBH Migas dan Otsus ke depan dapat lebih
langsung dirasakan manfaatnya bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
"Jadi tidak ada kepentingan apa pun dari rencana revisi ini, kecuali
untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Karena otonomi Aceh berada di tingkat provinsi, maka menjadi kewajiban
moral dan konstitusi Pemerintah Aceh untuk memastikan dana Otsus-Migas
digunakan tepat sasaran," jelas gubernur.
Menurutnya, saat ini intensitas kerja DPRA sangat tinggi, namun dia
berharap ada waktu yang dialokasikan DPRA untuk agenda pembahasan revisi
qanun ini. "Ini penting, karena limit waktu pengesahan revisi qanun ini
akan berkaiatan langsung dengan pembahasan APBA 2013 karena qanun ini
akan berlaku efektif pada tahun anggaran tersebut," katanya.
Terkait permintaan gubernur tersebut, Sekda Aceh mengatakan akan segera
melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna menyukseskan
revisi Qanun No. 2 Tahun 2008.
Harian Analisa
0 komentar:
Post a Comment