Headlines News :
Home » » Pemerintah Diminta Usut Pelanggaran HAM Aceh

Pemerintah Diminta Usut Pelanggaran HAM Aceh

Written By Unknown on Monday, December 10, 2012 | 7:41:00 AM

BANDA ACEH - Puluhan aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Peringatan Hari Hak Asasi Manusia 2012 melakukan aksi di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Senin (10/12/2012). Mereka mendesak pemerintah untuk segera mengusut kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh.

Dalam aksinya, massa membawakan sejumlah foto korban pelanggaran HAM yang pelakunya hingga kini belum ditangkap. Mereka juga memperlihatkan beberapa foto-foto korban pada masa konflik dulu. Tak hanya orasi saja yang mereka sampaikan, tapi juga pembacaan puisi yang dibacakan oleh Zubaidah Johar menyangkut isu pelanggar HAM di Aceh. Selain itu, mereka juga menyanyikan lagu-lagu yang dipopulerkan oleh Iwan Fals.

Aktivis HAM Aceh, Reza Idria, mengatakan hingga kini belum ada satupun kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh diungkap dan pelakunya diadili.

“Sudah tujuh tahu Aceh damai. Namun hingga kini belum ada satu pun kasus pelanggaran HAM selama konflik di Aceh diadili. Pengadilan HAM serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) juga tidak kunjung hadir di Aceh hingga kini,” kata Reza dalam orasinya.

Koodinator aksi Zulfikar Muhammad, mengatakan bahwa tahun 2012 dibuka dengan serangkaian penembakan terhadap suku Jawa di sejumlah daerah di Aceh.

“Aceh ditahun 2012 berada dalam era ‘darurat kemanusiaan’,” kata Zulfikar, Senin (10/12/2012).

Menurutnya, negara tidak mampu meredam gejolak yang timbul ditengah masyarakat Aceh. Baik itu yang sifatnya politik maupun yang berpangkal pada agama.

“Seolah-olah semua pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh, memang murni kesalahan oleh orang-orang yang selama ini telah menjadi korban,” ujarnya.

Untuk itu, para pengunjuk rasa meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera mengesahkan Qanun KKR Aceh. Selain itu, meminta kepada pihak kepolisian agar berani menindak tegas semua kelompok yang melakukan kekerasan di Aceh tanpa diskriminasi.

“Pemerintah terkesan lebih mengutamakan melahirkan produk hukum yang sifatnya politis seperti Qanun Wali Nanggroe dan Bendera. Padahal Qanun KKR itu lebih penting,” ungkapnya. |Sumber|
Share this article :

0 komentar:

 
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2012. Visit Aceh - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Fuad Heriansyah
Copyright ©