Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh |
BANDA ACEH - Kepala Biro Hukum dan Humas Pemerintah Aceh, Makmur Ibrahim menyatakan keberadaan Qanun Wali Nanggroe tidak perlu dikonsultasikan lagi kepada Menteri Dalam Negeri. Menurutnya, qanun tersebut sudah sah berlaku dan diterapkan di Aceh.
Hal itu dikatakan Makmur Ibrahim, Rabu 21 November 2012.
Menurut Makmur, sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 tahun 2004, hanya empat produk hukum yang diwajibkan adanya konsultasi dengan pemerintah pusat. Keempat qanun tersebut adalah Qanun Retribusi, Qanun Pajak, Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah, dan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
"Selebihnya tidak ada. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Pemerintahan Aceh, qanun wali nanggroe itu amanah Undang-Undang Pemerintahan Aceh," kata Makmur.
Lebih lanjut, kata Makmur, secara hukum Qanun Wali Nanggroe sudah sah berlaku di Aceh, keberadaan qanun itu untuk mempersatukan masyarakat. [AtjehPost]
Hal itu dikatakan Makmur Ibrahim, Rabu 21 November 2012.
Menurut Makmur, sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 tahun 2004, hanya empat produk hukum yang diwajibkan adanya konsultasi dengan pemerintah pusat. Keempat qanun tersebut adalah Qanun Retribusi, Qanun Pajak, Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah, dan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
"Selebihnya tidak ada. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Pemerintahan Aceh, qanun wali nanggroe itu amanah Undang-Undang Pemerintahan Aceh," kata Makmur.
Lebih lanjut, kata Makmur, secara hukum Qanun Wali Nanggroe sudah sah berlaku di Aceh, keberadaan qanun itu untuk mempersatukan masyarakat. [AtjehPost]
0 komentar:
Post a Comment