JAKARTA - Setelah diburu selama 3 tahun, pelarian Robby
Meyer akhirnya terhenti di Medan. Terpidana kasus penipuan surat dan
penipuan sebesar Rp1,5 miliar pada pembangunan 167 unit rumah bantuan
Catholic Relief Services (CRS), di Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala,
Banda Aceh tersebut akhirnya ditangkap satuan tugas intelijen Kejaksaan
Agung, Selasa (14/8).
"Dia ditangkap pukul 08.30 di Jl S Parman No 17/223G Medan," kata Jaksa
Agung Muda Intelijen Edwin Pamimpin Situmorang lewat pesan singkat yang
diterima wartawan.
Dijelaskan Edwin, penangkapan terhadap Direktur Utama PT Bintang Saudara
tersebut merupakan tindaklanjut putusan kasasi pada 23 Desember 2009.
Putusan Kasasi MA No : 1339 K/PID/2009 menyebut Robby terbukti bersalah
atas dakwaan pemalsuan surat dan penipuan, sehingga harus dihukum selama
2 tahun penjara. Diketahui, dalih sakit kerap dikemukakan pengusaha
asal Medan ini tiap kali dipanggil kejaksaan untuk dieksekusi.
Setidaknya dua kali, pria yang sempat ditahan selama 2 bulan di Lapas
Jantho, Aceh Besar ini, sempat menggunakan alasan sakit untuk mangkir
dari panggilan kejaksaan. Dengan alasan yang sama, Robby juga tak
menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banda
Aceh.
Sumber : JPNN
Home »
» Penipu Korban Bencana Aceh Ditangkap di Medan
0 komentar:
Post a Comment