Headlines News :
Home » » PDIP Aceh Nilai Lambang Aceh Sah

PDIP Aceh Nilai Lambang Aceh Sah

Written By Unknown on Monday, April 8, 2013 | 11:07:00 PM



BANDA ACEH - Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aceh, Karimun Usman menjelaskan, secara legalitas formal, Qanun bendera dan lambang Aceh sah.

"Jika bicara aturan dan proses pembentukan qanun tersebut, maka aturan tersebut adalah sah," katanya kepada Waspada Online, hari ini.

Ia menjelaskan, semua pihak di Aceh seharusnya menghormati keputusan lembaga legislatif tertinggi di Aceh tersebut. "DPR Aceh adalah wakil rakyat, dan apa yang mereka putuskan adalah produk hukum yang harus dihormati," ujarnya.

Menurutnya, bahwa kemudian aturan yang disahkan oleh DPR Aceh itu mendapat respon oleh pemerintah pusat, itu adalah kewenangan pusat. "Namun yang harus kita fahami tidak ada yang salah dalam aturan yang diterbitkan oleh DPR Aceh tersebut," tukasnya.

Karimun menambahkan, dirinya berharap Presiden SBY dapat mengambil sikap yang bijak atas situasi ini. "Sikap bijak SBY sangat penting dalam memutuskan dan mengambil langkah terkait dengan bendera Aceh," sebutnya.

Ia menegaskan, seharusnya SBY tidak perlu meragukan komitmen Aceh dalam NKRI, karena hal tersebut sudah dibuktikan oleh Aceh pada periode kemerdekaan Indonesia. "Saya juga melihat para mantan-mantan petinggi GAM di Aceh memiliki komitmen dan semangat terhadap NKRI, hal ini terlihat dari statmen mereka yang selalu menegaskan damai Aceh dalam bingkai NKRI," ungkapnya.

Ia melanjutkan, seharusnya komitmen dan penegasan para mantan petinggi GAM yang kini sudah menjadi Warga Negara Indonesia tersebut menjadi pedoman dalam menilai dan memberi keputusan tetang Qanun Bendera dan lambang Aceh. "Kalau semua pihak tidak percaya lagi terhadap para mantan petinggi GAM atas komitmennya terhadap NKRI, lantas siapa lagi yang akan dipercaya," tandasnya.
Share this article :

0 komentar:

 
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2012. Visit Aceh - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Fuad Heriansyah
Copyright ©