Pelaku dan barang bukti sabu di Bea Cukai Banda Aceh (Foto: Salman/Okezone) |
BANDA ACEH - Petugas Bea Cukai menyita sabu-sabu seberat 993 gram atau senilai Rp2 miliar yang diselundupkan dalam bentuk paket kiriman pos luar negeri. Pelaku berinisial RM (20) berhasil ditangkap saat hendak mengambil paket yang dititipkan di Kantor Pos Banda Aceh itu.
"Kami menjebak pelaku, menunggu pelaku mengambil barang itu," kata Beni Novri, Kepala Kantor Bea dan Cukai Banda Aceh kepada wartawan, Rabu (16/1/2013).
Menurutnya, paket sabu ini berhasil disita dari kecurigaan petugas. Paket dikirim dalam kardus yang didalamnya berisi 10 paket kecil sabu-sabu yang dibalut rapi dengan kertas karton seperti undangan. Kemudian ditimpa dengan gulungan renda dan aksesoris perempuan.
"Ada kecurigaan atas berat barang berupa gulungan renda yang seharusnya ringan, namun mempunyai berat yang tidak wajar," ujar Beni.
Paket bernomor resi CP014096879IN itu sudah tiba di Kantor Pos Banda Aceh sejak 11 Januari lalu, sekira pukul 14.00 WIB.
Diluar tertulis pengirimnya atas nama Mark Lawrence dengan alamat Mumbai, India. Sedangkan nama penerima Yeni Triyana, alamat Jalan Pendidikan, Meuraxa, Banda Aceh. Nama dan alamat ini fiktif. "Nama yang dipalsukan, alamatnya sudah kami cari juga tidak ada," sebut Beni.
Dari pemindaian X-Rey dan pemeriksaan fisik ditemukan dalam paket tersebut ada bubuk kristal. Setelah dilakukan pemeriksaan sampel di Laboratorium Bea Cukai Medan, Sumatera Utara diketahui kristal putih itu positif methamphetamine atau sabu-sabu.
Petugas langsung menciduk RM yang tercatat sebagai mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi Negeri di Banda Aceh, saat menyambangi Kantor Pos Lalu Bea untuk mengambil barang itu. Perempuan berinisial R yang merupakan pacar RM ikut diamankan saat menemani pelaku saat itu.
"Kami akan dalami sejauh mana keterlibatan dia, sejauh ini pelakunya baru satu. Pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Polda Aceh," jelas Beni.
Untuk mencegah masuknya narkoba dengan modus paket kiriman, pihaknya berencana menambah personil di Pos Lalu Bea Banda Aceh serta memasang pemindai X-Rey.
Kepada petugas, RM mengaku mengambil barang itu atas suruhan seseorang. Namun dia mengakui jika ini kali kedua barang tersebut dikirim. "Yang pertama lolos, mungkin petugas tidak curiga," kata Direktur Direktorat Narkoba Polda Aceh, Kombes Dedi Prasetyo.
Menurutnya ini modus baru digunakan pelaku untuk menyelundupkan narkoba ke Aceh. "Kami akan kembangkan dari penangkapan ini kepada pemilik barang, mudah-mudahan bisa terungkap," ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 102 huruf (e) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal enam tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 milyar maksimal Rp10 milyar.
Dengan keberhasilan penyitaan sabu 993 gram ini diperkirakan 10.500 jiwa anak bangsa terselamatkan dari bahaya narkoba. [okezone]
"Kami menjebak pelaku, menunggu pelaku mengambil barang itu," kata Beni Novri, Kepala Kantor Bea dan Cukai Banda Aceh kepada wartawan, Rabu (16/1/2013).
Menurutnya, paket sabu ini berhasil disita dari kecurigaan petugas. Paket dikirim dalam kardus yang didalamnya berisi 10 paket kecil sabu-sabu yang dibalut rapi dengan kertas karton seperti undangan. Kemudian ditimpa dengan gulungan renda dan aksesoris perempuan.
"Ada kecurigaan atas berat barang berupa gulungan renda yang seharusnya ringan, namun mempunyai berat yang tidak wajar," ujar Beni.
Paket bernomor resi CP014096879IN itu sudah tiba di Kantor Pos Banda Aceh sejak 11 Januari lalu, sekira pukul 14.00 WIB.
Diluar tertulis pengirimnya atas nama Mark Lawrence dengan alamat Mumbai, India. Sedangkan nama penerima Yeni Triyana, alamat Jalan Pendidikan, Meuraxa, Banda Aceh. Nama dan alamat ini fiktif. "Nama yang dipalsukan, alamatnya sudah kami cari juga tidak ada," sebut Beni.
Dari pemindaian X-Rey dan pemeriksaan fisik ditemukan dalam paket tersebut ada bubuk kristal. Setelah dilakukan pemeriksaan sampel di Laboratorium Bea Cukai Medan, Sumatera Utara diketahui kristal putih itu positif methamphetamine atau sabu-sabu.
Petugas langsung menciduk RM yang tercatat sebagai mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi Negeri di Banda Aceh, saat menyambangi Kantor Pos Lalu Bea untuk mengambil barang itu. Perempuan berinisial R yang merupakan pacar RM ikut diamankan saat menemani pelaku saat itu.
"Kami akan dalami sejauh mana keterlibatan dia, sejauh ini pelakunya baru satu. Pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Polda Aceh," jelas Beni.
Untuk mencegah masuknya narkoba dengan modus paket kiriman, pihaknya berencana menambah personil di Pos Lalu Bea Banda Aceh serta memasang pemindai X-Rey.
Kepada petugas, RM mengaku mengambil barang itu atas suruhan seseorang. Namun dia mengakui jika ini kali kedua barang tersebut dikirim. "Yang pertama lolos, mungkin petugas tidak curiga," kata Direktur Direktorat Narkoba Polda Aceh, Kombes Dedi Prasetyo.
Menurutnya ini modus baru digunakan pelaku untuk menyelundupkan narkoba ke Aceh. "Kami akan kembangkan dari penangkapan ini kepada pemilik barang, mudah-mudahan bisa terungkap," ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 102 huruf (e) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal enam tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 milyar maksimal Rp10 milyar.
Dengan keberhasilan penyitaan sabu 993 gram ini diperkirakan 10.500 jiwa anak bangsa terselamatkan dari bahaya narkoba. [okezone]
0 komentar:
Post a Comment