Headlines News :
Home » » Pusat Gerakan Dan Advokasi Rakyat (Pugar)

Pusat Gerakan Dan Advokasi Rakyat (Pugar)

Written By Unknown on Sunday, November 25, 2012 | 6:33:00 AM

Sejarah

Pada tahun 1992 di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam masih berlaku Daerah Operasi Militer. Kehidupan masyarakat Aceh sangat tertindas akibat perlakuan pemerintah yang represif. Kehidupan masyarakat Aceh sangat didominasi oleh keputusan-keputusan dan kebijakan yang menutup ruang partisipasi masyarakat. Aktifitas dan kreatifitas masyarakat sangat terkekang, sehingga kegiatan-kegiatan yang bersifat kreatif dan berpikir kritis tidak dimungkinkan.

Dalam kondisi sosial politik yang demikian, pada tanggal 15 Februari 1992 bertempat di Hotel Aceh 4 (empat) orang mahasiswa bersepakat untuk mendirikan sebuah organisasi dengan nama Yayasan Pugar. Organisasi ini diharapkan akan mampu menjadi wadah untuk berkreasi sekaligus menyumbang kontribusi bagi perubahan kondisi Aceh kearah yang lebih baik. Sejalan dengan kerangka berpikir tersebut kita bersepakat memilih bentuk organisasi dengan jenis ornop, dengan demikian kita yakin bahwa dominasi dan campur tangan pemerintah dapat di kurangi. Guna mempermudah aktifitas dan pengakuan legal formal maka Yayasan Pugar diakte-notariskan pada tanggal 10 Maret 1993 dengan akte notaris Husni Usman Nomor 37/ Maret 1993.

Untuk memperjelas target group yang akan menjadi layanan utama organisasi kami memilih stake holder petani dan nelayan. Karena kedua stake holder ini banyak terdapat di Aceh dan kehidupannya banyak mengalami perlakuan yang tidak adil. Dalam sejarahnya, kelompok ini selalu menjadi korban-korban pembangunan model Orde Baru yang eksploitatif dan kapitalistik, sejak tahun 1999 stakeholder utama adalah nelayan. Pemilihan ini didasari pada kenyataan bahwa komunitas ini sangat termarginal sekali dibanding komunitas lainnya. Kondisi ini terjadi karena perhatian Pemerintah relatif kecil, baik dari segi kebijakan maupun pengangaran.

Sampai saat ini kondisi masyarakat pesisir masih belum banyak berubah, sehingga Rencana Strategis Yayasan Pugar pada tanggal 14 Maret 2006 mengamanatkan mandat utama advokasi Yayasan Pugar tetap konsen pada komunitas masyarakat pesisir dengan pendekatan secara simultan dan terus-menerus. Dimana proses penguatan kapasitas, pengorganisasian dan advokasi menjadi pilihan strategi utama disamping pendekatan-pendekatan lainnya. Disamping itu membangun komunikasi dan jaringan dengan berbagai stakeholder ditingkat komunitas, lokal, regional, nasional dan internasional harus terus diupayakan.

V I S I

Kuatnya organisasi masyarakat pesisir dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara yang berbasiskan kearifan lokal.

M I S I

Memperkuat organisasi masyarakat pesisir sesuai dengan kearifan lokal serta mengupayakan lahirnya kebijakan yang berbasis dan berpihak kepada masyarakat pesisir.

Tujuan Strategis
  1. Pengakuan dan penghormatan terhadap kearifan masyarakat lokal dalam Pengelolaan Sumber Gampong dan Mukim (PSDGM) 
  2. Lestarinya Ekosistim Pesisir dan Laut dalam masa Rekonstruksi, Reintegrasi dan pelaksanaan Pasar Bebas. 
  3. Pendanaan Operasional Yayasan Pugar sebesar 25% bersumber dari usaha-usaha mandiri Pugar dan masyarakat pesisir.

Peran Dan Layanan Utama


Dalam rangka mewujudkan visinya Yayasan Pugar mengambil peran sebagai penyedia jasa berupa pendampingan masyarakat, penguatan kapasitas organisasi masyarakat dan advokasi kebijakan. Beberapa jasa yang menjadi objek layanan utama adalah berupa: 
  1. Asistensi teknis, pelatihan dan magang 
  2. Fasilitasi Proses Penguatan Organisasi masyarakat 
  3. Fasilitasi pengembangan usaha-usaha produktif yang berkelanjutan 
  4. Advokasi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSDPL) 
  5. Konservasi Kawasan Pesisir dan Laut 6. Study dan Riset
 
Program Strategis


Dalam rangka mencapai tujuan organisasi periode tahun 2006 s/d 2010 ada 5 (lima) program strategis yang di usung yakni :
  1. Menghentikan praktek Destruktif fishing dan penghancuran sumber daya pesisir dan laut. 
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. 
  3. Mengupayakan Tata pemerintahan Gampong dan Mukim berjalan dengan efektif. 
  4. Melakukan advokasi kebijakan. 
  5. Melakukan diversifikasi sumber-sumber pendanaan organisasi.

Keahlian Pugar


Pelayanan dan keahlian pugar yang menjadi andalan dalam menjalankan kerja-kerja organisasi selama ini adalah sebagai berikut: 
  1. Training, Teknical Asistensi dan Magang, dalam rangka memperkuat kapasitas masyarakat Yayasan Pugar menyediakan layanan training dan teknical asistensi bidang Perencanaan Gampong, Manajemen Administrasi Gampong, Keuangan Gampong, Sistem Informasi Admnistrasi Gampong, Monitoring dan Evaluasi Partsipatif, Legal Draf Peraturan Gampong, Pendidikan Kewarganegaraan, Training Partisipatory Appraisal dan Training Manta Tow. 
  2. Fasilitasi , yaitu berupa kegiatan fasilitasi terhadap Penyusunan Peraturan gampong, Perencanaan gampong, Pertemuan gampong, Diskusi dan seminar. Serta pengelolaan even-even kegiatan yang berkenaan dengan kegiatan utama Yayasan Pugar. 
  3. Comunity organizer, dalam rangka memperlancar tugas-tugas advokasi Yayasan Pugar telah melakukan beberapa kegiatan-kegiatan pengorganisasian masyarakat pesisir, beberapa organisasi yang telah terbentuk adalah; Kelompok pengguna air Alue Ie Po Chik, adalah kelompok masyarakat Pengelola Air minum di Kecamatan Mesjid Raya Kab. Aceh Besar. Jaringan Masyarakat Pemantau Partisipatif (JMPP), adalah Organisasi kader masyarakat pesisir di 17 gampong di kabupaten Aceh Besar yang fokus melakukan pemantauan dibidang Pendidikan dan Kesehatan. Koalisi Peduli Pendidikan Kesehatan (KPPK), merupakan aliansi straregis Yayasan Pugar dengan masyarakat sipil di Aceh Besar yang peduli terhadap isu pendidikan dan kesehatan di Kab. Aceh Besar. 
  4. Study dan Riset, Study dan riset yang telah dilakukan adalah study Pelayanan Publik Bidang Pendidikan dan kesehatan, melakukan analis anggaran Pendidikan dan kesehatan, Kajian Perundang-undangan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Kelautan, Study Potensi Sumberdaya Pesisir dan laut. 
  5. Promosi DPL berbasis Adat, Sebagai sebuah strategi konservasi kawasan pesisir dan laut, Yayasan Pugar telah melakukan kegiatan Promosi Daerah Perlindungan Laut (Marine Protection Area) berbasis adat di kawasan Panglima laot Ie Meulee dan Anoi Itam Kotamadya Sabang. hingga saat ini telah di keluarkan peraturan adat pengelolaan kawasan dan manajemen Pengelolaannya. 
  6. Micro Kredit, adalah merupakan suatu strategi Yayasan Pugar untuk mengupayakan peningkatan pendapatan (income generating) masyarakat dampingan. Beberapa kelompok masyarakat di kecamatan Baitussalam, krueng raya dan Kecamatan Peukan Bada Kab. Aceh Besar serta masyarakat kemukiman Ie Meulee Kota Sabang sampai saat ini masih aktif dan menerima fasilitas ini. Kegiatan ini malah sudah dikembangkan dalam sebuah kelembagaan Koperasi Hareukat Jalo yang berkantor di Banda Aceh. 
  7. Rehabilitasi Kawasan Pesisir, Untuk menjaga kelestarian kawasan pantai dari proses penghancuran maka perlu dilakukan kegiatan berupa rehabilitasi tanaman pantai. Beberapa kegiatan yang telah dilakukan adalah Penanaman kembali tanaman pantai (mangrove, cemara laot, beunot, kelapa dan angsana) di kecamatan Peukan Bada, kecamatan baitussalam kabupaten Aceh Besar dan Kecamatan Sukaka Jaya Kota Sabang. 
  8. Advokasi Anggaran, kegiatan ini adalah sebuah kegiatan spesifik yang berkenaan dengan upaya mempengaruhi besaran dan komposisi Anggaran Belanja Pembangunan Daerah. Yayasan Pugar bersama-sama dengan kelompok masyarakat dampingan telah mempunyai pengalaman selama dua tahun 2007/ 2008 melakukan advokasi Anggaran di Kabupaten Aceh Besar. 
  9. Advokasi Kebijakan, adalah misi organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Advokasi yang dilakukan selama ini adalah berupa addvokasi kebijakan di tingkat Kabupaten-Kota dan kebijakan ditingkat gampong dan mukim. Ditingkat kota Sabang yayasan Pugar telah berhasil menginisiasi sebuah peraturan Walikota yang berisi tentang penetapan kawasan panglima laot Ie Meulee dan Anoi Itam menjadi Kawasan Kelola Laut Daerah Berbasis Adat (KKLD-Adat), untuk kemukiman Lam-nga kecamatan mesjid Raya kabupaten Aceh Besar telah berhasil dikeluarkan Qanun Gampong/ reusam keamanan dan ketertiban di lima gampong.

Wilayah Kerja

Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam
[Sumber]
Share this article :

0 komentar:

 
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2012. Visit Aceh - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Fuad Heriansyah
Copyright ©