BANDA ACEH - Pemerintah Aceh telah mengupayakan lahan seluas 10 hektar untuk dijadikan sebagai Lembaga Pemasyarakatan (LP) terbuka yang terletak di Indrapuri, Aceh Besar.
“Kami berterima kasih kepada bapak Gubernur dan wakil gubernur yang telah mengupayakan lahan untuk LP terbuka,” kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh Yatiman di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Jumat (28/9).
Selain mengupayakan lahan seluas 10 hektar, kata Yatiman, Pemerintah Aceh juga memberikan satu unit mobil operasional untuk mendukung kegiatan kantor Kanwil Hukum dan HAM Aceh.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin yang ditanyai wartawan mengenai wacana tersebut mengatakan, LP terbuka merupakan satu bagian dari proses pembinaan.
“Di daerah lain juga sudah ada, itu merupakan bagian dari proses pembinaan,” kata Amir sambil meninggalkan wartawan.
Dalam kunjungannya ke Banda Aceh, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga meresmikan Lapas Klas II A Banda Aceh serta Rutan Klas IIB Banda Aceh. Selain itu, Amir juga meresmikan Gampong Sadar Hukum.
“Kami berterima kasih kepada bapak Gubernur dan wakil gubernur yang telah mengupayakan lahan untuk LP terbuka,” kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh Yatiman di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Jumat (28/9).
Selain mengupayakan lahan seluas 10 hektar, kata Yatiman, Pemerintah Aceh juga memberikan satu unit mobil operasional untuk mendukung kegiatan kantor Kanwil Hukum dan HAM Aceh.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin yang ditanyai wartawan mengenai wacana tersebut mengatakan, LP terbuka merupakan satu bagian dari proses pembinaan.
“Di daerah lain juga sudah ada, itu merupakan bagian dari proses pembinaan,” kata Amir sambil meninggalkan wartawan.
Dalam kunjungannya ke Banda Aceh, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga meresmikan Lapas Klas II A Banda Aceh serta Rutan Klas IIB Banda Aceh. Selain itu, Amir juga meresmikan Gampong Sadar Hukum.
0 komentar:
Post a Comment