FreePort Sabang Island |
BANDA ACEH - Direktur Perizinan dan Promosi Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Agussalim mengatakan bahwa Dewan Kawasan Sabang (DKS) harus mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan regulasi teknis untuk mempercepat pengembangan kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang.
"Salah satu tupoksi DKS adalah sebagai 'Polciy Maker' dan sesuai dengan UU yang ada, DKS berhak meminta Pemerintah pusat untuk menerbitkan aturan yang diperlukan," katanya kepada Waspada Online, hari ini.
Ia menjelaskan, salah satu kendala penting dalam pengembangan pelabuhan bebas Sabang oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) adalah belum lengkapnya regulasi atau aturan teknis yang dibutuhkan lembaga tersebut dalam mengoperasionalkan kerja-kerja dilapangan.
"sejak lahirnya UU Nomor 37 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, baru pada tahun 2010 lahir Peraturan Pemerintah (PP) 83 tahun 2010 tentang pelimpahan kewenangan pemrintah kepada Dewan Kawasan Sabang," ujarnya.
Lanjutnya, artinya baru dua tahun yang lalu PP dari pemerintah diterbitkan, sejak tahun 2000 undang-undangnya lahir.
"Ada 9 Peraturan Menteri yang harus diterbitkan, namun dari 9 peraturan tersebut, baru dua peraturan yang sudah ada, yakni tentang perindustrian dan penanaman modal," ungkapnya.
Karenanya, lanjutnya, didasarkan dua peraturan yang sudah terbit tersebut, sehingga proses perizinan investasi asing di Sabang, sudah dapat dilaksanakan ditempat tanpa harus menunggu izin dari pemerintah pusat, pun begitu tentang investasi pembangunan industri.
"Namun saat ini 3 Peraturan Menteri lainnya sudah dalam tahap finalisasi, seperti Peraturan mengenai Perhubungan, Perikanan dan perdaganan," sebutnya.
Ia menuturkan, pihak BPKS mengharapkan agar tiga peraturan menteri yang sudah dalam tahap finalisasi ini dapat segera diterbitkan agar memudahkan teknis dan operasional dilapangan.
"BPKS itu hanya operator, kebijakan untuk mempecepata agar peraturan tersebut segera dikeluarkan ada para Dewan Kawasan Sabang," tandasnya.
Lantas, apa masalahnya terkait belum adanya aturan tersebut, tanya Bisnis Aceh. Agussalim menjelaskan, akibat tidak adanya peraturan menteri sebagai petunjuk teknis bagi BPKS, menyulitkan kerjasama Joint Operation dengan investor asing.
"Kita tidak punya regulasi dan aturan, sehingga tidak ada asas kepastian hukum, dan investor asing tidak mau kalau ini tidak ada, terutama aturan mengenai perikanan dan perhubungan," ulasnya. [Waspada]
"Salah satu tupoksi DKS adalah sebagai 'Polciy Maker' dan sesuai dengan UU yang ada, DKS berhak meminta Pemerintah pusat untuk menerbitkan aturan yang diperlukan," katanya kepada Waspada Online, hari ini.
Ia menjelaskan, salah satu kendala penting dalam pengembangan pelabuhan bebas Sabang oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) adalah belum lengkapnya regulasi atau aturan teknis yang dibutuhkan lembaga tersebut dalam mengoperasionalkan kerja-kerja dilapangan.
"sejak lahirnya UU Nomor 37 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, baru pada tahun 2010 lahir Peraturan Pemerintah (PP) 83 tahun 2010 tentang pelimpahan kewenangan pemrintah kepada Dewan Kawasan Sabang," ujarnya.
Lanjutnya, artinya baru dua tahun yang lalu PP dari pemerintah diterbitkan, sejak tahun 2000 undang-undangnya lahir.
"Ada 9 Peraturan Menteri yang harus diterbitkan, namun dari 9 peraturan tersebut, baru dua peraturan yang sudah ada, yakni tentang perindustrian dan penanaman modal," ungkapnya.
Karenanya, lanjutnya, didasarkan dua peraturan yang sudah terbit tersebut, sehingga proses perizinan investasi asing di Sabang, sudah dapat dilaksanakan ditempat tanpa harus menunggu izin dari pemerintah pusat, pun begitu tentang investasi pembangunan industri.
"Namun saat ini 3 Peraturan Menteri lainnya sudah dalam tahap finalisasi, seperti Peraturan mengenai Perhubungan, Perikanan dan perdaganan," sebutnya.
Ia menuturkan, pihak BPKS mengharapkan agar tiga peraturan menteri yang sudah dalam tahap finalisasi ini dapat segera diterbitkan agar memudahkan teknis dan operasional dilapangan.
"BPKS itu hanya operator, kebijakan untuk mempecepata agar peraturan tersebut segera dikeluarkan ada para Dewan Kawasan Sabang," tandasnya.
Lantas, apa masalahnya terkait belum adanya aturan tersebut, tanya Bisnis Aceh. Agussalim menjelaskan, akibat tidak adanya peraturan menteri sebagai petunjuk teknis bagi BPKS, menyulitkan kerjasama Joint Operation dengan investor asing.
"Kita tidak punya regulasi dan aturan, sehingga tidak ada asas kepastian hukum, dan investor asing tidak mau kalau ini tidak ada, terutama aturan mengenai perikanan dan perhubungan," ulasnya. [Waspada]
0 komentar:
Post a Comment