Ganja Aceh |
Jantho - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional dan Polda Aceh kembali menemukan ladang ganja seluas 47 hektare di Desa Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Tim gabungan secara bertahap memusnahkan ladang ganja tersebut, yang diduga merupakan tempat pemasokan ganja.
Direktur Pemberantasan BNN Irjen Polisi Benny Mamoto memimpin langsung operasi pemusnahan ladang ganja berusia empat bulan tersebut itu.
Ladang ganja seluas 47 hektare langsung dimusnahkan dalam operasi gabungan BNN dan Polda Aceh, sementara 43 hektare lainnya akan dimusnahkan secara bertahap mengingat lokasi ladang ganja yang berada diperbukitan.
Pembukaan ladang ganja seluas 47 hektare dilakukan didalam areal hutan lindung pegunungan Seulawah. Biasanya dalam waktu dua hingga tiga bulan ganja sudah dapat dipanen dari tanah subur Lamteuba ini.
Benny menambahkan sindikat narkotika nasional maupun internasional memesan ganja dari para petani di Aceh, seperti dari Medan, Jakarta, dan Surabaya.
Benny mengaku BNN kini telah menggandeng badan informasi geospasial untuk memetakan ladang ganja dengan teknologi satelit, sehingga memudahkan operasi pemberantasan narkoba.
Direktur Pemberantasan BNN Irjen Polisi Benny Mamoto memimpin langsung operasi pemusnahan ladang ganja berusia empat bulan tersebut itu.
Ladang ganja seluas 47 hektare langsung dimusnahkan dalam operasi gabungan BNN dan Polda Aceh, sementara 43 hektare lainnya akan dimusnahkan secara bertahap mengingat lokasi ladang ganja yang berada diperbukitan.
Pembukaan ladang ganja seluas 47 hektare dilakukan didalam areal hutan lindung pegunungan Seulawah. Biasanya dalam waktu dua hingga tiga bulan ganja sudah dapat dipanen dari tanah subur Lamteuba ini.
Benny menambahkan sindikat narkotika nasional maupun internasional memesan ganja dari para petani di Aceh, seperti dari Medan, Jakarta, dan Surabaya.
Benny mengaku BNN kini telah menggandeng badan informasi geospasial untuk memetakan ladang ganja dengan teknologi satelit, sehingga memudahkan operasi pemberantasan narkoba.
Referensi : Metro TV News, The Globe Journal, Foto Tempo
0 komentar:
Post a Comment