Pemerintah Indonesia menawarkan tiga kebijakan baru untuk mempermudah wisatawan asing termasuk turis Jepang yang ingin melakukan perjalanan wisata ke Indonesia.
Pesona Indonesia | Dok. Pesonaindodotcom |
Deputi Menteri Pariwisata Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara, I Gde Pitana, di Osaka, Kamis (19 November 2015).
Menurut dia, kebijakan baru tersebut menyangkut peningkatan jumlah "check-point" imigrasi untuk wisatawan Jepang, penghapusan perizinan bagi kapal pesiar (yacht) Jepang yang akan masuk ke Indonesia (Clearance Approval for Indonesian Territory/CAIT) melalui 18 pelabuhan.
Kebijakan yang lain adalah penghapusan "Prinsip Cabotage" yang memberi prioritas akses ke kapal pesiar untuk berlabuh dan meninggalkan pelabuhan di lima pelabuhan Indonesia
"Dengan kebijakan baru ini, kami berharap akan terjadi peningkatan daya saing pariwisata Indonesia dalam industri pariwisata global," ujar Pitana seraya berharap kebijakan baru tersebut akan membuat perjalanan wisatawan Jepang ke Indonesia lebih nyaman.
Pada saat yang sama, Pemerintah Indonesia juga telah menghapus persyaratan visa bagi wisatawan dari 90 negara, termasuk Jepang untuk kunjungan singkat (short visit).
Tempat Favorit
Indonesia memiliki berbagai lokasi wisata termasuk yang menjadi tempat favorit berlibur orang Jepang, yaitu mulai dari tempat wisata alam, budaya dan sejarah serta lokasi wisata di mana mereka bisa menyaksikan upacara ritual keagamaan, papar mantan Kadispar Bali tersebut.
Indonesia menawarkan lokasi wisata alam, seperti pantai yang indah termasuk Pantai Jemeluk di Bali yang sangat ideal untuk "snorkeling" dan menyelam, Pantai Pink di Komodo, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan pasir merah muda yang indah dan sangat langka di dunia.
Pantai yang indah lainnya antara lain Pantai Papuma di Jember, dan Pantai Klayar di Pacitan, keduanya di Jawa Timur.
Kapal Pesiar
Berkat Kebijakan Presiden, menurut Pitana, saat ini kapal pesiar asing dapat memasuki wilayah Indonesia dengan nyaman dan menjalankan proses pengurusan dokumen CIQP (kepabeanan, imigrasi, karantina, dan pelabuhan dengan lebih mudah di 18 pelabuhan).
"Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah kunjungan kapal pesiar ke Indonesia hingga 6.000 yacht di 2019. Indonesia saat ini mengembangkan industri pariwisata kelautan," ucapnya.
Pelabuhan-pelabuhan yang tercakup dalam kebijakan baru ini adalah: Pelabuhan Sabang (Aceh), Pelabuhan Belawan (Medan), Pelabuhan Teluk Bayur (Padang), Pelabuhan Nongsa Point Marina (Batam), Pelabuhan Bandar Telani Bintan (Tanjung Pandan), dan Pelabuhan Sunda Kelapa & Marina Ancol.
Pelabuhan Benoa (Bali), Pelabuhan Tenau (Kupang), Pelabuhan Kumai (Kota Waringin Barat), Pelabuhan Tarakan (Tarakan), Pelabuhan Nunukan (Bulungan), Pelabuhan Bitung (Bitung), Pelabuhan Ambon (Ambon), Pelabuhan Saumlaki (Saumlaki), Pelabuhan Tual (Tual), Pelabuhan Sorong (Sorong), dan Pelabuhan Biak juga siap melayani kepengurusan dokumen CIQP.
Lima Pelabuhan
Di sisi lain, penghapusan prinsip cabotage oleh Pemerintah Indonesia memberi kemudahan bagi operator komersial untuk melakukan bisnis mereka di Indonesia.
"Kapal pesiar berbendera asing sekarang bisa berlabuh dan mengambil penumpang di lima pelabuhan di Indonesia," tambahnya.
Lima pelabuhan tersebut adalah Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Belawan (Medan), Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makassar), dan Pelabuhan Benoa (Bali).
Istimewa
Pemerintah Indonesia memberikan hak istimewa (privileges) kepada wisatawan Jepang dengan menyediakan lebih banyak Checkout Points di gerbang kedatangan di lima bandara dan sembilan pelabuhan laut.
Checkout point imigrasi juga tersedia di gerbang keberangkatan di 19 bandara, 29 pelabuhan laut dan dua pelabuhan darat (landed port).
0 komentar:
Post a Comment