Headlines News :
Home » » Tugas Setelah Perjanjian Helsinki

Tugas Setelah Perjanjian Helsinki

Written By Unknown on Thursday, August 15, 2013 | 8:26:00 AM

Perunding GAM dan support group dengan CMI : Muzakkir Abd. Hamid, Nurdin A. Rahman, Bakhtiar Abdullah, Mr. Hanumen, Malik Mahmud, Mr. Martti Ahtisaari,Dr. Zaini Abdullah, Teuku Hadi, M.Nur Djuli


Dalam perjanjian ini, pemerintah dan GAM sepakat untuk menghentikan konflik yang sudah berlangsung selama berpuluh tahun di di Aceh dan membangun provinsi ini.

Hari ini delapan tahun yang lalu pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani nota kesepakatan damai di Helsinki Finlandia.

Namun di hari perayaan lapan perdamaian Aceh, pemerintah daerah dan DPR Aceh masih disibukkan dengan kontroversi pengesahan bendera bulan-bintang yang oleh pemerintah pusat diklaim mirip simbol gerakan separatis.

Di beberapa daerah juga masih terlihat ada yang mengibarkan bendera mirip simbol GAM ini, meski tanpa kekerasan.

Isu bendera yang sudah bergulir selama enam bulan dan tidak kunjung usai ini dinilai berlebihan oleh berbagai kalangan.

Padahal ada salah satu butir perjanjian kesepakatan damai yang belum selesai, yaitu pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Komisi ini bertugas menemukan dan mengungkapkan pelanggaran HAM selama konflik di Aceh sejak tahun 1976, baik itu korban sipil, militer maupun dari polisi.


Banyak Pekerjaan Rumah

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Kontras Aceh, Destika Gilang Lestari sedikit sekali yang terealisasi dari perjanjian ini.

"Dalam butir MoU Helsinki maupun turunannya yaitu Undang-Undang Pemerintahan Aceh jelas mengatakan bahwa satu tahun setelah Undang-Undang Pemerintah Aceh disahkan maka dibentuklah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh. Ini sudah delapan tahun belum ada realisasi apa pun yang dilakukan oleh pemerintah," kata Gilang kepada wartawan BBC Arti Ekawati.

Menurutnya, para korban konflik juga belum mendapatkan kesejahteraan seperti yang tertulis dalam perjanjian itu.

Sementara Kepala Biro Hukum Pemda Aceh, Edrian, mengakui memang masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan.

Edrian juga mengatakan Pemda Aceh masih berusaha membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi paling lambat tahun ini.

Ia menjelaskan salah satu kendala membentuk komisi ini adalah tiadanya payung hukum setelah undang-undang tentang komisi kebenaran dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Selain Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, butir perjanjian Helsinki juga menyepakati diberikannya tanah dengan luasan yang layak bagi mantan anggota GAM agar mereka bisa berintegrasi dengan masyarakat seusai masa konflik.

Namun Edrian mengatakan hal ini tidak mudah dilakukan. "Perlu pemetaan menyeluruh daerah mana saja yang bisa mereka olah. Jangan sampai hutan lindung malah kita berikan untuk digarap," ujarnya.
Share this article :

0 komentar:

 
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2012. Visit Aceh - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Fuad Heriansyah
Copyright ©