JAKARTA - Gubernur Aceh, Zaini Abdullah,
menyayangkan aksi penurunan bendera Aceh oleh aparat keamanan di daerahnya. Ia
beralasan, tindakan tersebut berada di luar kesepakatan antara Pemerintah Aceh
dan pemerintah pusat, 31 Juli yang lalu.
Berikut apa saja isi kesepakatan tersebut? Inilah kutipannya. Unsur Pemerintahan Aceh terdiri dari Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah MS. Dari unsur Pemerintah Pusat ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan dan Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo. Kesepakatan ini diketahui dan ditandatangani Mendagri Gamawan Fauzi. Menyepakati:
1. Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Aceh memandang bahwa proses klarifikasi terkait Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sebagaimana kesepakatan-kesepakatan sebelumnya masih memerlukan waktu dalam penyelesaiannya.
Berikut apa saja isi kesepakatan tersebut? Inilah kutipannya. Unsur Pemerintahan Aceh terdiri dari Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah MS. Dari unsur Pemerintah Pusat ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan dan Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo. Kesepakatan ini diketahui dan ditandatangani Mendagri Gamawan Fauzi. Menyepakati:
1. Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Aceh memandang bahwa proses klarifikasi terkait Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sebagaimana kesepakatan-kesepakatan sebelumnya masih memerlukan waktu dalam penyelesaiannya.
Untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif dan
guna mendapatkan ide-ide dan pemikiran yang lebih bijak selama proses
klarifikasi tersebut, kedua belah pihak menyepakati untuk memperpanjang masa
cooling down terhitung mulai Kamis, tanggal 15 Agustus 2013 sampai dengan hari
Selasa, tanggal 15 Oktober 2013, dengan membentuk tim bersama yang terdiri atas
unsur pemerintah dan pemerintahan Aceh.
2. Pada masa perpanjangan cooling down tersebut:
a. Pemerintahan Aceh dan Pemerintah Pusat secara bersama-sama melakukan langkah-langkah konkret sebagaimana yang telah disepakati dalam pertemuan: 1) Hari Selasa, 7 Mei 2013 di Batam. 2) Hari Kamis, 16 Mei 2013 di Makasar. 3) Hari Kamis, 23 Mei 2013 di Bogor dan dilanjutkan di Jakarta. 4) Hari Jumat, 12 Juli 2013 di Jakarta.
Untuk mencari solusi dan kesamaan pemahaman terkait dengan tindak lanjut proses klarifikasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Kesepakatan pada 4 (empat) pertemuan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan ini.
b. Tetap melakukan langkah-langkah persuasif untuk menjaga ketentraman ketertiban masyarakat terkait dengan keberadaan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
2. Pada masa perpanjangan cooling down tersebut:
a. Pemerintahan Aceh dan Pemerintah Pusat secara bersama-sama melakukan langkah-langkah konkret sebagaimana yang telah disepakati dalam pertemuan: 1) Hari Selasa, 7 Mei 2013 di Batam. 2) Hari Kamis, 16 Mei 2013 di Makasar. 3) Hari Kamis, 23 Mei 2013 di Bogor dan dilanjutkan di Jakarta. 4) Hari Jumat, 12 Juli 2013 di Jakarta.
Untuk mencari solusi dan kesamaan pemahaman terkait dengan tindak lanjut proses klarifikasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Kesepakatan pada 4 (empat) pertemuan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan ini.
b. Tetap melakukan langkah-langkah persuasif untuk menjaga ketentraman ketertiban masyarakat terkait dengan keberadaan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Sourch: Republika
0 komentar:
Post a Comment