Headlines News :
Home » » Wabup Syahrul: Tapal batas Aceh Timur–Gayo Lues di Pepoa

Wabup Syahrul: Tapal batas Aceh Timur–Gayo Lues di Pepoa

Written By Unknown on Wednesday, June 19, 2013 | 6:16:00 AM


Wakil Bupati Aceh Timur.@Iskandar/atjehpostcom
Banda Aceh - WAKIL Bupati Aceh Timur Syahrul Bin Syama’un menyebutkan batas Kabupaten Aceh Timur dengan Gayo Luwes berada pada titik kawasan Pepoa, Gampong Lelis, Kecamatan Serbajadi.

“Batas tersebut disepakati dua kabupaten itu baru-baru ini, bahkan pada titik batas di Pepoa juga sudah dipasang patok oleh Belanda saat menguasai Aceh. Jadi, Pepoa ini titik batas Aceh Timur–Gayo Lues,” kata Syahrul Bin Syama’un ketika mendampingi Tim Pengarah Pengawas Batas Daerah (PPBD) Aceh datang ke Pepoa, Desa Lelis, Selasa, kemarin.

Wabup Syahrul meminta Camat Serbajadi dan aparatur desa setempat mengawal proses pemancangan patok perbatasan yang akan dilakukan tim PPBD dan tim Teknis Penegasan Batas Daerah (TPBD) Aceh bersama tim dari Aceh Timur dan Gayo Lues.

“Patok harus dibangun pada titik yang telah disepakati Pemkab Aceh Timur dan Pemkab Gayo Lues. Seluruh aparatur desa dan tokoh masyarakat Lokop telah membuat surat pernyataan sepakat batas Aceh Timur dengan Gayo Lues berada di Pepoa,” kata Syahrul didampingi Kabag Humas Setda Aceh Timur, T. Amran SE kepada ATJEHPOSTcom, Rabu, 19 Juni 2013.

Wabup Syahrul menambahkan, pihaknya menyesalkan adanya salah satu rumah yang dibangun Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di Gampong Lelis, Kecamatan Serbajadi–Lokop tertulis BRA Gayo Lues. Secara tidak langsung, kata dia, Pemkab Gayo Lues telah mencaplok wilayah Aceh Timur.

Namun ia tidak mempersoalkan hal itu, karena rumah tersebut dibangun tahun 2007 dan tidak ada pemiliknya. “Tapi ke depan kita harus pertegas bahwa wilayah Aceh Timur itu sampai di Pepoa,” ujar Syahrul yang merupakan mantan kombatan GAM. [Atjehpost]
Share this article :

0 komentar:

 
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2012. Visit Aceh - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Fuad Heriansyah
Copyright ©