Redup Dalam Terang |
Hampir tiga bulan terakhir, warga kemukiman Samar Kilang Kecamatan Syiah Utama, mengeluhkan padamnya arus listrik kerumah mereka. Pemadaman tersebut dilakukan oleh pemilik lahan yang saat ini ditempati Mesin PLTMH yang awalnya dijanjikan ganti rugi oleh Pemda setempat.
Akibat ganti rugi hingga saat ini sejak Pembangkit Listrik Tenaga Hidro itu ditempatkan tidak ada realisasi pembayaran sehingga pemilik lahan Aman Iskandar dkk, menutup lahan tersebut dan mematikan arus listrik yang terkonik dari dinamo hasil terjangan air yang mengalir di lahan miliknya itu.
Pemutusan arus listrik tersebut sengaja kami lakukan karena sejak ditempatkannya mesin PLTMH tidak ada satu pejabatpun yang menemui kami, padahal awalnya mereka berjanji untuk membayar Ganti rugi, jelas Aman Iskandar.
“ Kami tidak meminta ganti rugi dengan biaya besar namun akibat adanya perangkat PLTMH usaha kami didaerah sekitar pembangkit jadi menurun, seperti lahan sawah yang kami miliki tidak lagi menghasilkan produksi secara optimal, belum lagi lahan kami dimanfaatkan seluas 4 rante, atau 25 x 4, untuk kepentingan umum, rasa terima kasihpun tidak diucapkan, kami merasa sangat dirugikan oleh adanya pemasangan peranglkat PLTMH itu” ungkap kawan Aman Iskandar di kediaman Gecik Lane.
Dikatakannya, kesulitan warga akibat pemutusan arus listrik tersebut sangat kami maklumi untuk itu kiranya pemerintah daerah dapat memberikan solusi dengan memberikan ganti rugi sepantasnya, toh tower saja dipasang pemilik lahan mendapat ganti rugi puluhan juta, jelasnya.
Akibat pemutusan arus listrik tersebut kepada wartawan beberapa warga mengatakan sangat merasa kesulitan bila malam gelap seperti sedia kala padahal kami baru saja menikmati penerangan tersebut, ungkap warga.
Keluhan lainnya disampaikan oleh Indra (15) siswa SMP Samar Kilang, selain tidak dapat belajar pada malam hari, informasi melalui telivisipun tak ternikmati lagi, sejak arus putus beberapa warga yang mampu mengunakan genset tapi bagi keluarga saya terpaksa menggunakan lampu teplok kembali, ujar indra. Kami selaku pelajar mengharapkan kepada Pemerintah Daerah agar menyelesaikan permasalahan ganti rugi dengan pemilik lahan sehingga penerangan kembali dapat kami nikmati, ujar kawan-kawan indra (Rahman/kabargayo)
Akibat ganti rugi hingga saat ini sejak Pembangkit Listrik Tenaga Hidro itu ditempatkan tidak ada realisasi pembayaran sehingga pemilik lahan Aman Iskandar dkk, menutup lahan tersebut dan mematikan arus listrik yang terkonik dari dinamo hasil terjangan air yang mengalir di lahan miliknya itu.
Pemutusan arus listrik tersebut sengaja kami lakukan karena sejak ditempatkannya mesin PLTMH tidak ada satu pejabatpun yang menemui kami, padahal awalnya mereka berjanji untuk membayar Ganti rugi, jelas Aman Iskandar.
“ Kami tidak meminta ganti rugi dengan biaya besar namun akibat adanya perangkat PLTMH usaha kami didaerah sekitar pembangkit jadi menurun, seperti lahan sawah yang kami miliki tidak lagi menghasilkan produksi secara optimal, belum lagi lahan kami dimanfaatkan seluas 4 rante, atau 25 x 4, untuk kepentingan umum, rasa terima kasihpun tidak diucapkan, kami merasa sangat dirugikan oleh adanya pemasangan peranglkat PLTMH itu” ungkap kawan Aman Iskandar di kediaman Gecik Lane.
Dikatakannya, kesulitan warga akibat pemutusan arus listrik tersebut sangat kami maklumi untuk itu kiranya pemerintah daerah dapat memberikan solusi dengan memberikan ganti rugi sepantasnya, toh tower saja dipasang pemilik lahan mendapat ganti rugi puluhan juta, jelasnya.
Akibat pemutusan arus listrik tersebut kepada wartawan beberapa warga mengatakan sangat merasa kesulitan bila malam gelap seperti sedia kala padahal kami baru saja menikmati penerangan tersebut, ungkap warga.
Keluhan lainnya disampaikan oleh Indra (15) siswa SMP Samar Kilang, selain tidak dapat belajar pada malam hari, informasi melalui telivisipun tak ternikmati lagi, sejak arus putus beberapa warga yang mampu mengunakan genset tapi bagi keluarga saya terpaksa menggunakan lampu teplok kembali, ujar indra. Kami selaku pelajar mengharapkan kepada Pemerintah Daerah agar menyelesaikan permasalahan ganti rugi dengan pemilik lahan sehingga penerangan kembali dapat kami nikmati, ujar kawan-kawan indra (Rahman/kabargayo)
0 komentar:
Post a Comment