Ilutrasi |
Dikutip laman resmi Kementerian Pan RB, Jum’at (23/8/2013), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor: SE/10/M.PAN-RB/08/2013 tertanggal 21 Agustus 2013, mengirimkan jadwal pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Tenaga Honorer Kategori II dan Pelamar Umum.
Surat Edaran yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah itu di antaranya berisi:
1. Jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dari tenaga honorer K-II (gaji/pendapatan tidak bersumber dari APBN/APBD;
2. Jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dari Pelamar Umum dengan sistem Lembar Jawaban Komputet (LJK);
3. Jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dari Pelamar Umum dengan sistem Computer Assisted Test (CAT); dan
4. Spesifikasi materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS dari Pelamar Umum sebagai bahan untuk melaksanakan proses pelelangan dalam rangka penggandaan oleh instansi pelaksana (K/L, Provinsi, Kabupaten/Kota).
Pelamar Umum
Sebagaimana diketahui, dalam seleksi CPNS tahun 2013 ini digunakan dua sistem, yaitu untuk Kementerian/Lembaga (K/L) Pusat dan daerah-daerah yang sudah ada Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni 12 daerah, menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), sedangkan instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak ada Kanreg BKN menggunakan sistem Lembar Jawabak Komputer (LJK).
Sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB itu, maka pengumuman penerimaan, pendaftaran pelamar dan seleksi administrasi CPNS dari Pelamar Umum yang menggunakan LJK dan CAT adalah tanggal 1-28 September; Pelaksanaan TKD Pelamar Umum dengan sistem CAT adalah 29 September – November, sedangkan Pelaksanaan TKD Pelamar Umum dengan sistem LJK adalah 3 November.
Hasil TKD CPNS Pelamar Umum dengan sistem CAT akan diumumkan pada November, selanjutnya Tes Kemampuan Bidang (TKB) oleh masing-masing instansi (K/L, Provinsi/Kabupaten/Kota akan dilaksanakan bulan November itu juga.
“Pengumuman Kelulusan CPNS dengan CAT dilakukan bulan November sampai dengan minggu kedua Desember, selanjutnya Pemberkasan dan Penetapan NIP dilakukan mulai Minggu ketiga Desember sampai selesai,” bunyi Lampiran II Surat Edaran Menteri PAN-RB Azwar Abubakar itu.
Adapun seleksi CPNS yang menggunakan sistem LJK, pengumuman hasil TKD dilakukan pada 25 November sampai dengan 5 Desember, selanjutnya pelaksanaan TKI oleh masing-masing Instansi (K/L, Provinsi, Kabupaten/Kota) dilaksanakan pada 27 November sampai dengan 13 Desember.
“Pengumuman Hasil Seleksi CPNS bagi instansi yang hanya melakukan TKD dengan sistem LJK dilakukan pada Minggu keempat November sampai dengan Minggu Kesatu Desember. Sedang bagi instansi yang melaksanakan TKB, pengumuman Hasil Seleksi CPNS dilakukan Minggu ketiga Desember,” bunyi lampiran II Surat Edaran Menteri Pan-RB itu. Adapun pemberkasan dan penetapan NIP untuk peserta seleksi CPNS dari Pelamar Umum yang menggunakan sistem LJK akan dilakukan mulai Minggu ketiga Desember sampai selesai.
Source: Acehterkini | Editor: Firman | Tanggal: 23/08/2013
0 komentar:
Post a Comment