Headlines News :
Home » » Perundingan Bendera Aceh Diperpanjang

Perundingan Bendera Aceh Diperpanjang

Written By Unknown on Friday, May 24, 2013 | 11:06:00 AM

Perundingan soal bendera Aceh berlangsung alot.

Pembahasan persoalan bendera Aceh antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh diperpanjang menjadi 90 hari, karena sejauh ini belum ada titik temu.

Perundingan lanjutan tim Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Aceh di Bogor, Jawa Barat, yang berakhir Kamis (23/05) kemarin, belum membuahkan hasil, kecuali memperpanjang waktu pembicaraan menjadi 90 hari.


"Kita perpanjang sampai 90 hari kedepan, kira-kira sampai bulan Juli. Jangan buru-burulah, karena ini perlu waktu," kata ketua tim pemerintah pusat, yang juga Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Jumat (24/05) siang.

Sebelumnya, kedua pihak sepakat membahas persoalan bendera Aceh ini dapat diselesaikan dalam waktu 60 hari, yang menurut pemerintah Aceh, akan berakhir pada akhir Mei ini.


Dalam pertemuan di Bogor, menurut Djohermansyah, pemerintah pusat meminta bendera Aceh itu diubah sedikit agar tidak mirip bendera GAM. .

"Tolonglah diberikan perbaikan, atau penyempurnaan. Misalnya (dihilangkan) garis hitamnya atau (perubahan) warna atau ada penambahan-penambahan bintangnya, misalnya," ungkap Djohermansyah.

Usai pertemuan di Bogor, Mendagri Gamawan Fauzi bertemu kembali dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Wali Nangroe Malek Mahmud, serta Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah, pada Kamis malam di Jakarta.
Menurut Djohermansyah, pertemuan lanjutan akan digelar pada Juni nanti.

Tolak perpanjangan

Menanggapi usulan tim Kemendagri agar bendera Aceh itu diubah sedikit gambarnya, Pemerintah Aceh sejauh ini tetap menolaknya.

"Masukan pemerintah pusat (agar bendera Aceh diubah sedikit) boleh-boleh saja, tetapi pemerintah Aceh tetap berpegang bahwa bendera yang dihasilkan persetujuan Gubernur dan DPR Aceh itu sudah sesuai prosedur," kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian, saat dihubungi BBC Indonesia pada Jumat (24/05) siang.

Edrian juga mempertanyakan perpanjangan waktu menjadi 90 hari untuk proses klarifikasi Kemendagri terhadap qanun bendera Aceh, yang menurutnya, sudah berakhir dalam waktu 60 hari.

"Kita tidak memberi ruang untuk memperpanjang waktu (klarifikasi), karena kalau diperpanjang, maka kita dianggap melanggar UU (pemerintahan daerah)," kata Edrian.

Menurutnya, jika waktu 60 hari itu berakhir pada akhir Mei ini, maka perda tentang bendera dan simbol Aceh itu "sudah punya kekuatan hukum tetap".

Walaupun demikian, masih menurut Edrian, pihaknya akhirnya menyetujui persoalan bendera ini diserahkan langsung kepada Mendagri, Gubernur Aceh, Wali Nangroe Aceh serta Ketua DPR Aceh untuk diselesaikan.

Harga mati?

Ditanya apakah Pemerintah Aceh akan bersikukuh mempertahankan isi qanun tentang bendera Aceh, Edrian mengatakan: "Ini bukan persoalan harga mati, tapi haruslah dihargai setiap produk yang sudah disepakati legislatif dan eksekutuif daerah".

Dia mengharapkan pemerintah pusat "menghargai produk hukum sesuai prosedur yang berlaku".
Edrian mengkhawatirkan, kalau pemerintah pusat tidak mengubah sikapnya, akan menyebabkan "hubungan tidak harmonis antara daerah dan pusat, yang menyebabkan terjadinya gangguan."

Sejak disetujui DPR Aceh dan disahkan Pemerintah Aceh Maret lalu, peraturan daerah tentang bendera Aceh ini ditolak oleh pemerintah pusat.

Bendera itu dianggap identik dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka, sehingga harus diubah.
Pemerintah Aceh serta DPR Aceh menolaknya, dan menganggap persoalan separatis sudah selesai semenjak ada kesepakatan damai di Helsinki, 2005 lalu. [BBC]

 

Share this article :

0 komentar:

 
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2012. Visit Aceh - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Fuad Heriansyah
Copyright ©