Berdasarkan hasil voting yang dilakukan, Palestina mendapat dukungan mayoritas, yakni 138 anggota majelis umum PBB. Sementara hanya 9 anggota yang menolak dan sisanya 41 anggota abstain.
Dengan status negara pemantau nonanggota, Palestina bisa bergabung ke dalam organisasi-organisasi PBB serta terlibat dalam perjanjian-perjanjian internasional. Hal ini merupakan langkah maju bagi Palestina dalam upaya diplomasinya memperoleh kemerdekaan.
Sebelumnya, Presiden Palestina Mahmoud Abbas, dalam pidato menjelang voting digelar, menyebut pengakuan PBB bagi peningkatan status Palestina itu merupakan “napas baru” menuju negosiasi damai dengan Israel.
“Upaya kami bukan untuk mengakhiri proses negosiasi, yang telah kehilangan tujuan dan kepercayaan, melainkan bertujuan untuk mencoba napas baru untuk perundingan dan meletakkan fondasi yang kuat sesuai kerangka acuan resolusi internasional yang relevan agar negosiasi berhasil,” ujar Abbas.
Namun, bagi Israel, meskipun status Palestina di PBB adalah negara pemantau nonanggota, itu tidak berarti pengakuan terhadap adanya negara Palestina. Israel malah menuding upaya Palestina akan membuat mandek dan berantakan peta jalan damai kedua belah pihak. Penolakan Israel atas resolusi tersebut didukung sekutunya, seperti AS dan Kanada. [kompas]
0 komentar:
Post a Comment