Headlines News :
Home » » Sebelas kasus korupsi di Aceh

Sebelas kasus korupsi di Aceh

Written By Unknown on Thursday, November 15, 2012 | 9:12:00 PM

Saling Bantu Suap
BANDA ACEH – Kurun 2011-2012, ada sebanyak sebelas dugaan kasus korupsi di Pemerintah Provinsi Aceh yang seharausnya dapat ditindaklanjuti penyidik.

Menurut Koordinator Lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, sebelas dugaan kasus korupsi tersebut sebenarnya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.

“Ada 11 kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan GeRAK ke KPK. KPK sendiri menyatakan siap untuk menindaklanjutinya,” kata Askhalani hari ini di Banda Aceh, hari ini.

"Yaitu, kasus dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan pelaksanaan dana kerja gubernur dan wakil gubernur, tahun anggaran 2009 dengan potensi kerugian negara Rp68 miliar," ujarnya.

Lanjutnya, kasus Dana Kerja Gubernur ini dilaporkan GeRAK Aceh bekerjasama dengan GeRAK Indonesia.

"Selanjutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pertanggung jawaban dana wakil gubernur tahun anggaran APBA 2009 dengan kerugian negara Rp1,57 miliar, " kasus ini juga kami laporkan pada tahun 2011 bersama GeRAK Indonesia, ungkapnya

Ketiga, kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek bantuan rumah dhuafa kegiatan lanjutan proyek APBA Tahun Anggaran 2009 proyek luncuran APBA tahun 2008. Potensi kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp237.972.952.000.

Keempat, kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan kegiatan lanjutan proyek APBA tahun Anggaran 2009. Dugaan kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp490.412.384.490.

Kelima, kasus dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan penanganan darurat (non bencana alam-red ) pada Dinas Pengairan Aceh tahun anggaran APBA 2009-2010. Potensi kerugian negara sebesar Rp251.244.570.000.

Enam, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dalam Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) Provinsi Aceh tahun 2006-2007-2008-2009. Potensi kerugian negara dalam kasus ini Rp 200.000.000.000.

Tujuh, kasus korupsi proyek pembebasan lahan untuk pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang tahun 2007-2008. Potensi kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp112 miliar.

Delapan, kasus dugaan korupsi penjualan aset negara jenis besi jembatan dan alat berat Provinsi Aceh. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan Rp1,5 miliar.

Sembilan, kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan pengadan alat Radio Diagnostik keperluan Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh di Provinsi Aceh. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp18 miliar.

Sepuluh, kasus dugaan tindak pidana korupsi fee proyek (makelar) untuk lobi proyek bagi Kabupaten Aceh Selatan di Kementrian Pekerjaan Umum dan Kementrian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,6 miliar.

Terakhir, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana abadi pendidikan, dan dana cadangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2005-2011. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,8 triliun.

“Khusus untuk kasus terakhir, belum dilaporkan secara tertulis. Namun secara lisan sudah disampaikan. Saat ini kita sedang dalam perlengkapan alat bukti,” ujar Askhal.

Soal laporan tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Komisi A, Yunus Ilyas merespon positif laporan GeRAK Aceh ke KPK.

"Ini langkah yang patut kita apresiasi, dimana ada institusi masyarakat yang berpartisipasi untuk mendukung upaya Gubernur Aceh memberantas korupsi di Aceh," sebutnya, hari ini kepada Waspada Online.

Tentunya, tambahnya semua laporan dan kasus yang dilaporkan harus disertai dengan data dan fakta yang kuat.

"Saya yakin GeRAK Aceh profesional sehingga tentunya laporan didukung oleh data dan fakta yang valid," tambahnya.

Yunus juga menegaskan bahwa, setiap elemen masyarakat di Aceh maupun pemerintah saat ini harus bekerjasama dalam gerakan mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

"Gubernur Aceh memiliki komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi, dan tentunya laporan GeRAK ini merupakan partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya tersebut," tandasnya. |Sumber|
Share this article :

0 komentar:

 
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2012. Visit Aceh - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Fuad Heriansyah
Copyright ©