Headlines News :
Home » » Berbagai Elemen Kritik Bendera dan Lambang Aceh

Berbagai Elemen Kritik Bendera dan Lambang Aceh

Written By Unknown on Tuesday, November 20, 2012 | 3:19:00 AM

Rapat Qanun Aceh
Banda Aceh – Sejumlah elemen masyarakat Aceh di mengkritik bendera dan lambang Aceh yang sudah dirancang oleh Komisi A DPRA. Kritik disampaikan dalam rapat dengan pendapat umum (RDPU) Rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh.

Pada rapat di Gedung ACC Dayan Dawood Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Senin (19/11/12) ini, beberapa kritik disampaikan dengan suara lantang dan keras, diikuti komentar bahwa lambang dan bendera yang dirancang pihak legislatif belum menjadi “representasi” Aceh secara umum.

Seperti kritik dari Afrizal Ali, Presiden Mahasiswa Universitas Jabal Ghafur Sigli. Ia mempertanyakan lambang pedang dan cap sikureng dalam bendera Aceh, layaknya yang tertera dalam bendera Aceh masa lampau. Ia bersikeras bahwa bendera Aceh tidak seperti bendera yang dirancang dewan sekarang.

Tuanku Muhammad, mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ar-Raniry, mengkritisi tulisan ‘ta’ dalam aksara Arab pada pasal 17 ayat (2) poin (g) rancangan qanun , bahwa yang menjadi pemimpin Aceh adalah umara dan ulama yang berasal dari tuanku, teuku dan teungku.

“Kalau hal ini ‘tidak bisa dipegang’, sebaiknya jangan dimasukkan dalam rancangan qanun,” ujarnya.

Tokoh masyarakat di Ulee Kareng Banda Aceh, Ramli Dahlan, menyarankan Komisi A DPRA menambahkan warna kuning pada lambang dan bendera Aceh, karena warna tersebut mewakili khasanah kejayaan kerajaan Aceh masa lalu.

Ia juga menyarankan agar makna-makna dalam Pancacita, lambang Provinsi Aceh yang mash dipakai, tidak sepenuhnya dihapus. “Dulu kita punya Pancacita, yang artinya lima cita-cita Aceh, yaitu agama, keadilan, kemakmuran, pendidikan dan adat istiadat. Itu khusus untuk Aceh,” ujarnya.

Dia juga menyarankan anggota DPRA yang menyusun bendera dan lambang Aceh mempelajari Pancacita, agar memahami maknanya.

Teungku H. Yunus, warga Aceh Timur berusia 80 tahun, menyarankan rapat dengar pendapat untuk bendera dan lambang Aceh ini dilakukan beberapa kali. “Bendera dan lambang Aceh adalah persoalan kepentingan masyarakat Aceh, bukan kepentingan sebentar,” paparnya.

RDPU untuk rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh tersebut dihadiri berbagai kalangan, di antaranya tokoh masyarakat, mahasiswa dan pemuda. Dari DPRA, hadir Ketua Komisi A Adnan Beuransyah, Wakil Ketua Komisi A Nurzahri, Tengku Harun, Abdullah Saleh, Nur Hakim dan beberapa anggota lainnya. [acehindependen]
Share this article :

0 komentar:

 
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2012. Visit Aceh - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Fuad Heriansyah
Copyright ©